Pemasangan Banner Kemerdekaan Tanpa Izin Dapat Dikenakan Sanksi Pidana
Unsur-Unsur Pelanggaran Berdasarkan Pasal 406 KUHP
Pasal 406 ayat (1) KUHP memuat beberapa unsur penting yang harus dipenuhi untuk dikategorikan sebagai tindakan pidana, yaitu:
Barang siapa: Tindakan dilakukan oleh siapa pun tanpa terkecuali.
Dengan sengaja dan melawan hukum: Tindakan dilakukan dengan niat yang disengaja dan tanpa izin hukum yang sah.
Merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan: Tindakan tersebut menyebabkan barang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya atau hilang.
Barang tersebut milik orang lain: Barang yang dirusak bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain.
Selanjutnya : https://gensa.club/hukum/pemasangan-banner-kemerdekaan-tanpa-izin-dapat-dikenakan-sanksi-pidana/